Belajar Ijab Qobul dan Memahami Maknanya

Diposting oleh Unknown on Selasa, 25 Juni 2013





Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ehm, berhubung empunya blog sedang ngebet nikah maka kali ini topik kita adalah ijab qabul. Hehehe, sekalian belajar Bro, daripada ntar pas hari H, Jam J, dan detik D gelagapan gak karuan gara2 gak fasih dalam melafalkan kalimat Ijab Qobul.
Jadi setelah searching-searching di google ane mau bagi2 in yang ane dapet nih gan. Biar sampean-sampean yang kebetulan juga akan menuju bahtera rumah tangga ikut ngerti getoo..




So, Dalam ijab dan qobul pernikahan, penghulu akan mengucapkan pernyataan di bawah ini:

اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ .... بِنْتِ .... عَلَی الْمَهْرِ
....

(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka .... Binti .... alal Mahri ....)

Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu .... puteri ..... dengan mahar .....”

Itu jika yang mengakadkan orang lain (bukan ayah mempelai perempuan). Namun jika ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:

اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ .... عَلَی الْمَهْرِ ....

(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti .... alal Mahri ....)

Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ..... dengan mahar .....”

Nah, ini dia yang saya cari-cari, kalimat qabul yang diucapkan oleh mempelai pria. Setelah kalimat ijab diucapkan, maka mempelai Pria harus dengan segera dan tanpa jeda yang signifikan mengucapkan kalimat Qabul yang bunyinya sebagai berikut:

قَبِلْتُ نِکَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَي الْمَهْرِ الْمَذْکُوْرِ وَ رَِضِْیتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِیْقِ

(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)
Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”



Nah, yang tadi kan versi bahasa Arabnya, kurang afdhol kalo kita gak tau versi bahasa Indonesia-nya. Jadi pernyataan Ijab Qabul dalam bahasa Indonesia kurang lebih sebagai berikut:

Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 22 karat seberat 5 gram> dibayar <tunai/hutang>

Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:

Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>

Jadi apabila sampean-sampean yang akan menikah dan ingin melafalkan qabul dalam bahasa Arab, yang perlu diingat adalah sebagai berikut:

"qabiltu nikahaha wa tazwijaha bil-mahril-madzkur"

Kemudian kalau ingin seperti lafal qabul dalam film Ayat-Ayat Cinta tinggal tambahin aja kalimat sebagai berikut:
" 'ala manhaji kitabillah wa sunnati rasulillah "


 Tapi yang lebih penting itu yang ini sob, kita harus memahami dan mendalami ijab qobul sebenarnya :

Tanggung jawab Suami Selepas Ijab Kabul, Saat Ijab Qabul terucap.
("Saya terima nikahnya si... binti si... dengan mas kawinnya... di bayar tunai. ")
Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna “perjanjian atau ikrar” tersebut?
Itu yang tersurat. Tetapi ada pula yang tersirat?

Yang tersirat ialah:

Artinya: "Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia (perempuan yang ia jadikan istri) dari ayah dan ibunya. Dosa apa saja yang telah dia lakukan. Dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan shalat. Semua yang berhubungan dengan si dia (perempuan yang ia jadikan istri), aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung. Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku." Aku juga sadar, sekiranya aku gagal dan aku lepas tangan dalam menunaikan tanggung jawab, maka aku fasik, suami yang dayus dan aku tahu bahwa nerakalah tempatku kerana akhirnya isteri dan anak-anakku yang akan menarik aku masuk ke dalam Neraka Jahanam dan Malaikat Malik akan melibas aku hingga pecah hancur badanku. Akad nikah ini bukan saja perjanjian aku dengan si isteri dan si ibu bapa isteri, tetapi ini adalah perjanjian terus kepada ALLAH.

Jika aku GAGAL (si Suami)?

"Maka aku adalah suami yang fasik,ingkar dan aku rela masuk neraka.Aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku." (HR. Muslim)

Duhai para isteri...

Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu. Karena saat Ijab terucap... Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yang dibuat olehnya di depan ALLAH, dengan disaksikan para malaikat dan manusia. Maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu...

Semoga jadi untuk pengalaman yang sudah nikah maupun yang belum...

Subhanallah... beratnya beban yang di tanggung suami. Bukankah untuk meringankan tanggung jawabnya itu berarti seorang istri harus patuh kepada suami, menjalankan perintah ALLAH dan menjauhi larangan-Nya? Juga mendidik putra-putri kita nanti agar mengerti tentang agama dan tanggung jawab. Semoga kita semua menjadi orang tua yang dapat memberikan yang terbaik untuk anak-anak kita kelak dengan agama dan cinta kasih sehingga tercipta keluarga kecil yang sakinah, mawaddah, warahmah. Aamin.

{ 2 komentar... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

"Maka aku adalah suami yang fasik,ingkar dan aku rela masuk neraka.Aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku." (HR. Muslim)

hati hati itu hadits palsu... silahkan cari HR. Muslim tentang ijab qobul, gada sama sekali

Anonim mengatakan...

Beberapa orang menakut nakuti orang atas nama agama? Padahal sejatinya agama adalah sesuatu yang baik, penuntun ke jalan yabg benar

Posting Komentar